Dalam Islam, hukum tentang makanan dan minuman diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Babi dan anjing diharamkan karena beberapa alasan, baik dari sudut pandang syariat (hukum Islam) maupun hikmah (manfaat dan mudaratnya) bagi manusia.
Hukum Anjing dalam Islam
Berbeza dengan babi, anjing tidak disebut secara langsung dalam Al-Qur’an sebagai makanan yang diharamkan, tetapi dalam hadis, air liurnya dikategorikan sebagai najis berat (mughallazah).
Hukum Babi dalam Islam
Babi diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an melalui beberapa ayat, di antaranya:
• Surah Al-Baqarah (2:173)
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah…”
• Surah Al-Ma’idah (5:3)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…”
• Surah Al-An’am (6:145)
“Sesungguhnya daging babi itu adalah najis (‘rijs’)…”

Tiada ulasan:
Catat Ulasan