Dalam Islam, anjing dan babi dianggap sebagai hewan yang memiliki keburukan tertentu, terutama dalam aspek kesucian (najis), kesehatan, dan moral. Meskipun begitu, Islam juga mengajarkan bahwa semua makhluk ciptaan Allah memiliki tujuan tertentu.
1. Keburukan Babi dalam Islam
1.1. Babi adalah Najis dan Diharamkan
Dalam Al-Qur’an, Allah secara tegas mengharamkan daging babi:
• Surah Al-Baqarah (2:173)
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah…”
• Surah Al-An’am (6:145)
“Sesungguhnya daging babi itu adalah najis (‘rijs’).”
1.2. Bahaya Kesehatan dari Babi
Daging babi diketahui membawa berbagai penyakit, seperti:
• Cacing pita (Taenia solium) yang bisa menyebabkan gangguan saraf dan otak.
• Virus dan bakteri yang dapat menyebabkan infeksi serius seperti flu babi.
• Kolesterol tinggi, karena babi memiliki kandungan lemak yang sangat tinggi dibandingkan daging lainnya.
1.3. Kebiasaan Kotor Babi
• Babi dikenal sebagai hewan yang memakan kotorannya sendiri, bahkan kadang memakan bangkai dan daging sesamanya.
• Sifatnya tidak memiliki rasa jijik, sehingga dianggap tidak layak dikonsumsi dalam Islam.
⸻
2. Keburukan Anjing dalam Islam
2.1. Anjing adalah Najis Mughallazah (Najis Berat)
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa air liur anjing memiliki najis yang harus dibersihkan dengan cara khusus.
2.2. Risiko Kesehatan dari Anjing
Anjing dapat membawa berbagai penyakit, seperti:
• Rabies, penyakit mematikan yang bisa menular ke manusia.
• Bakteri dan parasit, seperti cacing gelang dan kutu yang dapat menyebabkan infeksi pada manusia.
2.3. Dilarang Dipelihara Tanpa Keperluan
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa memelihara anjing (tanpa keperluan seperti berburu atau menjaga ternak), maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR. Bukhari & Muslim)
Namun, Islam memperbolehkan anjing untuk:
• Berburu
• Menjaga rumah atau ladang
• Membantu kepolisian dan penyelamatan
2.4. Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjing
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing atau gambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari & Muslim)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan